Khotbah Jum’at Di Kodim 0701/Banyumas, Ingatkan Protokol Kesehatan Dan Anjuran Vaksinasi Covid-19
Banyumas. Pemerintah pusat melalui Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan di rumah ibadah, terutama saat pelaksanaan Sholat Jumat. Dalam Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 menerangkan perlunya memperpendek pelaksanaan khotbah Jum’at. Saat shalat, imam juga diminta supaya memilih surat Al Quran yang pendek. Inti dari fatwa itu adalah agar ibadah berjamaah tetap dilakukan tetapi ada pembatasan waktu sehingga jamaah tidak terlalu lama terpapar dalam kerumunan.
Begitu juga yang dilaksanakan di Masjid As- Sidiq komplek Kodim
0701/Banyumas Jl. Jenderal Soedirman No. 204 Purwokerto Barat Kabupaten
Banyumas. saat pelaksanaan sholat Jum’at, Jum’at (22/01/2021), sebelum masuk ke masjid,
jama’ah di test suhu tubuh oleh provost Kodim, jama’ah juga wajib memakai
masker, serta shaf jama’ah juga berjarak 1 meter.
Dalam Khotbah yang di sampaikan oleh Kapten Arm Sugeng Supriyadi,
Danramil 22/Karanglewas Kodim 0701/Banyumas menyampaikan bahwa wabah covid-19
masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan global termasuk negeri kita
Indonesia, semua manusia wajib melaksanakan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi
tindakan yang diyakini dapat menyebabkan terinfeksi penyakit, serta tetap
melaksanakan protokol kesehatan dengan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan
menjaga jarak).
Untuk mencegah terjadinya penularan covid-19 tersebut adalah
melalui gerakan vaksinasi nasional kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah
memenui syarat untuk di vaksin, selain itu produk obat dan vaksin yang akan di
konsumsi sudah melalui kajian dan persetujuan para ahli dalam hal ini BPOM
untuk memastikan bahwa vaksin tidak berdampak negative untuk kesehatan.
MUI telah mengeluarkan fatwa nomer 2 tahun 2021 dan
ditetapkan bahwa produk vaksin sinovac adalah suci (thohiron dan halal) jadi
boleh di gunakan oleh umat muslim khususnya di Indonesia, untuk itu kita
sebagai umat Islam wajib patuh terhadap semua aturan dan ketentuan pemerintah
melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam ketentuan Fiqih, tindakan yang menyebabkan bahaya itu
hukumnya haram, termasuk tindakan menolak vaksin yang dapat membahayakan diri
sendiri maupun orang lain. Umat Islam di Indonesia wajib mendukung dan mentaati
kebijakan pemerintah yang memprogramkan vaksinasi covid-19, yang bertujuan agar
rakyat Indonesia tetap sehat dan terlindung dari covid-19.
Yang terakhir marilah kita berdoa memohon kepada Allah SWT
agar kita semua di lindungi dari berbagai penyakit dan marabahaya sehingga
Indonesia sehat, ekonomi bangkit serta tidak diuji diluar batas kemampuan kita.
(AuL).
Komentar
Posting Komentar