HARI PERTAMA PENERAPAN PSBB, TNI-POLRI-SATPOL PP GELAR OPERASI YUSTISI PENERTIBAN PENGGUNAAN MASKER

Banyumas – Pada hari pertama penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)di Kabupaten Banyumas, Koramil 25/Purwokerto Selatan, bersama Forkopincam Purwokerto Selatan melakukan berbagai upaya untuk mengajak masyarakat agar disiplin mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan, yaitu di Jln Kertawibawa Kelurahan Pasir Kidul Kec. Purwokerto Barat. Senin (11/01/2021)



Dalam operasi penertiban masker tersebut dijumpai ada 20 orang yang masih melakukan pelanggaran, yaitu tidak menggunakan masker.

 “Sesuai dengan Perbup No 1 tahun 2020 terkait penerapan PSBB, yang dilaksanakan selama 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Dalam Perbup ini diatur secara detail mengenai aktivitas masyarakat yang dibatasi,” jelas Danramil 25/Purwokerto Selatan Kapten Inf Syukur.

Lebih lanjut Danramil menyampaikan bahwa dalam Perbup tersebut, juga dijelaskan mengenai sanksi yang dijatuhkan pada pelanggar ketentuan selama PSBB. Sanksi mengenai pelanggaran PSBB tertuang dalam pasal 26.

"Ada berbagai sanksi yang diatur dalam Perbup tersebut. Namun seluruhnya, merupakan sanksi yang bersifat administratif. Sanksi yang diberikan pada warga yang melanggaran ketentuan PSBB, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, melakukan kerja sosial, hingga pencabutan KTP selama dua pekan," ujar Danramil. (pen)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sukseskan Program Pemerintah, Babinsa Jadi Akseptor KB MOP

Aksi Sigap Babinsa Cihonje Atasi Kesulitan Warga Binaanya

Anggota Koramil 08/Kalibagor Bersama Wanita Lansia Laksanakan Senam Bersama